Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan

Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.

Benar saja, dana desa yang semestinya tidak diperbolehkan digunakan dalam rehabilitasi kantor desa, ia malah nekat alokasikan anggaran tersebut.

Dikabarkan, total dana desa yang di alokasikan untuk rehab kantor Desa Panenggo Ede kurang lebih Rp7.650.000 pada tahun 2023 silam.

Sayangnya, kondisi kantor Desa Panenggo Ede saat ini sangat memprihatinkan. Padahal, sudah dianggarkan untuk kebutuhan rehabilitasi, namun anggaran yang bersumber dari dana desa ini malah disalahgunakan.

Baca Juga  Takut Diberhentikan Sementara, Kepala Desa Panenggo Ede Kerja Jalan Abal-Abal, Anggaran Rp256 Juta

Kendati ditemukan adanya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang diduga menilap anggaran rehab kantor desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, masyarakat pun mengadukan kepada sejumlah pihak.

Namun demikian, siapa menyangka? Bahwa tindakan kades dalam mengalokasikan dana desa untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa pun tidak dibenarkan oleh aturan.

Meski sudah berbenturan dengan aturan, Kepala Desa Panenggo Ede malah tidak memanfaatkan anggaran itu untuk merehabilitasi kantor desa.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Semon Lende. Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana desa tidak bisa digunakan untuk merehap atau membangun kantor desa.

Baca Juga  Program 100 Hari Kerja, Bupati SBD Akan Turun Desa dan Targetkan 1.000 Unit Meteran untuk Masyarakat

“Jadi begini, yang bilang rehab kantor desa, bangun kantor desa itu tidak diperbolehkan pakai dana desa,” tegas Semon ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Semon mencontohkan pada tahun 2016 silam dana desa bisa digunakan untuk pengadaan tiang listrik. Namun, saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Untuk itu, ia meminta supaya pemerintah desa benar-benar mempelajari peraturan yang ada tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Jadi setiap tahun Permendes berubah tentang prioritas penggunaan dana desa,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!