Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan
Kendati ditemukan adanya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang diduga menilap anggaran rehab kantor desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, masyarakat pun mengadukan kepada sejumlah pihak.
Namun demikian, siapa menyangka? Bahwa tindakan kades dalam mengalokasikan dana desa untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa pun tidak dibenarkan oleh aturan.
Meski sudah berbenturan dengan aturan, Kepala Desa Panenggo Ede malah tidak memanfaatkan anggaran itu untuk merehabilitasi kantor desa.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Semon Lende. Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana desa tidak bisa digunakan untuk merehap atau membangun kantor desa.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan