Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan

Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.(Dokpri Rian Marviriks)

Kendati ditemukan adanya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang diduga menilap anggaran rehab kantor desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, masyarakat pun mengadukan kepada sejumlah pihak.

Namun demikian, siapa menyangka? Bahwa tindakan kades dalam mengalokasikan dana desa untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa pun tidak dibenarkan oleh aturan.

Baca Juga  Bantuan PIP di SMA Negeri Wesel SBD Dipotong, Kadis Pendidikan Provinsi NTT Siap Turun Gunung

Meski sudah berbenturan dengan aturan, Kepala Desa Panenggo Ede malah tidak memanfaatkan anggaran itu untuk merehabilitasi kantor desa.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Semon Lende. Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana desa tidak bisa digunakan untuk merehap atau membangun kantor desa.

Baca Juga  Tegas! Ketua Komisi I DPRD Sumba Barat Daya Tidak Main-Main Memberi Peringatan Kepala Desa Walla Ndimu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!