Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan

Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.(Dokpri Rian Marviriks)

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Semon Lende. Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana desa tidak bisa digunakan untuk merehap atau membangun kantor desa.

“Jadi begini, yang bilang rehab kantor desa, bangun kantor desa itu tidak diperbolehkan pakai dana desa,” tegas Semon ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Baca Juga  Respon Cepat! DPRD Sumba Barat Daya Sudah Disposisi Pengaduan Masyarakat Desa Kahale

Semon mencontohkan pada tahun 2016 silam dana desa bisa digunakan untuk pengadaan tiang listrik. Namun, saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa Rp967 Juta, Kepala Desa Kahale Dilaporkan ke Bupati, DPRD, Inspektorat dan Tipikor Polres Sumba Barat Daya

Untuk itu, ia meminta supaya pemerintah desa benar-benar mempelajari peraturan yang ada tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Jadi setiap tahun Permendes berubah tentang prioritas penggunaan dana desa,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!