Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus
TIMEXNTT – Dalam upaya memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah menyediakan layanan peralihan hak pewarisan untuk membantu proses pengalihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.
Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, proses ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan tertib administrasi pertanahan.
Menurutnya, persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK,akta lahir) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Tinggalkan Balasan