Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

TIMEXNTT – Dalam upaya memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah menyediakan layanan peralihan hak pewarisan untuk membantu proses pengalihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

Baca Juga  Rumah Warga Desa Watukawula Dilahap Si Jago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa

Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, proses ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan tertib administrasi pertanahan.

Menurutnya, persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK,akta lahir) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca Juga  Menteri Nusron: Target Sertifikasi Tanah Wakaf Hingga 2028, 95 Persen

Kemudian, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, akta wasiat notariel, akta kematian, fotocopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!