Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus
TIMEXNTT – Dalam upaya memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah menyediakan layanan peralihan hak pewarisan untuk membantu proses pengalihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.
Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, proses ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan tertib administrasi pertanahan.
Menurutnya, persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK,akta lahir) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kemudian, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, akta wasiat notariel, akta kematian, fotocopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
“Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak,” tambahnya lagi.
Proses penyelesaian layanan ini dilakukan secara efisien, yaitu dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Abel Asa Mau menuturkan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal warisan tanah.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan proses yang transparan,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.***
Tinggalkan Balasan