Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus
“Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak,” tambahnya lagi.
Proses penyelesaian layanan ini dilakukan secara efisien, yaitu dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Abel Asa Mau menuturkan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal warisan tanah.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan proses yang transparan,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.***
Tinggalkan Balasan