Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

Kemudian, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, akta wasiat notariel, akta kematian, fotocopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga  Daftar Penerima Bansos Desa Weekura dan Desa Kalaki Kambe

“Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak,” tambahnya lagi.

Proses penyelesaian layanan ini dilakukan secara efisien, yaitu dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga  UPDATE! Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu Sumba Barat Daya, 4 BTS, 3215 MS, Kapan Pengangkatan?

Lebih lanjut, Abel Asa Mau menuturkan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal warisan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!