Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengalihan hak atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

“Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak,” tambahnya lagi.

Proses penyelesaian layanan ini dilakukan secara efisien, yaitu dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga  Meriahkan Karnaval, Kantor Pertanahan Sumba Tengah Sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku

Lebih lanjut, Abel Asa Mau menuturkan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal warisan tanah.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan proses yang transparan,” ungkapnya.

Baca Juga  Luar Biasa, Ratu Wulla Dipercayakan Surya Paloh Sebagai Pengurus DPP Nasdem

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!