Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus
Kemudian, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, akta wasiat notariel, akta kematian, fotocopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
“Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak,” tambahnya lagi.
Proses penyelesaian layanan ini dilakukan secara efisien, yaitu dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Abel Asa Mau menuturkan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal warisan tanah.
Tinggalkan Balasan