Ketua DPD GMNI NTT Minta Presiden Prabowo Tetapkan Perangkat Desa Jadi ASN Atau PPPK
Apalagi dengan beban kerja yang cukup panjang dan menyita banyak waktu namun upah perangkat desa belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Menurutnya, beban kerja perangkat desa cukup menyita waktu dan tenaga. Masuk kantor sejak pagi pukul 08.00 dan pulang pada pukul 16.00 sore hari.
Mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan pekerjaan di luar jam kantor namun belum belum diupah sesuai regulasi.
“Oleh karena itu, perlu perhatian pemerintah agar memberikan kesempatan perangkat desa di seluruh Indonesia agar diangkat menjadi ASN atau PPPK”, tambah Marianus.
Menurut data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, dari total 3.173 desa di Provinsi NTT, masih kata Marianus, mayoritas desa masih kategori berkembang dan tertinggal, dengan rincian 47 desa sangat tertinggal, 986 desa tertinggal, 1.546 desa berkembang, 355 desa maju dan 27 desa mandiri.
Tinggalkan Balasan