Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ketua DPD GMNI NTT Minta Presiden Prabowo Tetapkan Perangkat Desa Jadi ASN Atau PPPK

Rian Marviriks Storintt.id
Marianus memgatakan, lahirnya UU Desa merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa.

Apalagi dengan beban kerja yang cukup panjang dan menyita banyak waktu namun upah perangkat desa belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Menurutnya, beban kerja perangkat desa cukup menyita waktu dan tenaga. Masuk kantor sejak pagi pukul 08.00 dan pulang pada pukul 16.00 sore hari.

Baca Juga  Dua Periode, Rudolf Radu Holo Kembali Dilantik Sebagai Ketua DPRD SBD

Mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan pekerjaan di luar jam kantor namun belum belum diupah sesuai regulasi.

“Oleh karena itu, perlu perhatian pemerintah agar memberikan kesempatan perangkat desa di seluruh Indonesia agar diangkat menjadi ASN atau PPPK”, tambah Marianus.

Menurut data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, dari total 3.173 desa di Provinsi NTT, masih kata Marianus, mayoritas desa masih kategori berkembang dan tertinggal, dengan rincian 47 desa sangat tertinggal, 986 desa tertinggal, 1.546 desa berkembang, 355 desa maju dan 27 desa mandiri.

Baca Juga  Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025

Persentase itu disebutnya menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan pembangunan dan kehidupan masyarakat di desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!