Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ketua DPD GMNI NTT Minta Presiden Prabowo Tetapkan Perangkat Desa Jadi ASN Atau PPPK

Rian Marviriks Storintt.id
Marianus memgatakan, lahirnya UU Desa merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa.

STORINTT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Timur (GMNI NTT), Marianus Krisanto Haukilo meminta agar presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan agar Perangkat Desa diberikan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti Pendamping Desa saat ini.

Hal ini disampaikan Marianus dalam momentum Hari Desa Nasional pada 15 Januari sebagai peringatan diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Marianus memgatakan, lahirnya UU Desa merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa.

Desa tidak hanya dipandang sebagai komunitas secara eksistensial. Desa memiliki peran yang strategis dalam mengakselerasi kemajuan bangsa dengan nilai dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Selain fokus pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa, kesejahteraan perangkat desa sebagai dinamisator dan administrator pemerintahan di tingkat desa perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Apalagi dengan beban kerja yang cukup panjang dan menyita banyak waktu namun upah perangkat desa belum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga  Parah! Dinas Pertanian SBD Keluarkan 2 RAB, Petani Jadi Korban Penipuan

Menurutnya, beban kerja perangkat desa cukup menyita waktu dan tenaga. Masuk kantor sejak pagi pukul 08.00 dan pulang pada pukul 16.00 sore hari.

Mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan pekerjaan di luar jam kantor namun belum belum diupah sesuai regulasi.

“Oleh karena itu, perlu perhatian pemerintah agar memberikan kesempatan perangkat desa di seluruh Indonesia agar diangkat menjadi ASN atau PPPK”, tambah Marianus.

Menurut data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, dari total 3.173 desa di Provinsi NTT, masih kata Marianus, mayoritas desa masih kategori berkembang dan tertinggal, dengan rincian 47 desa sangat tertinggal, 986 desa tertinggal, 1.546 desa berkembang, 355 desa maju dan 27 desa mandiri.

Persentase itu disebutnya menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan pembangunan dan kehidupan masyarakat di desa.

Baca Juga  Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

”Program presiden Prabowo misalnya MBG, Kopdes Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih harus benar-benar menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan pemberdayaan karena tujuan setiap program dari pemerintah adalah kesejahteraan masyarakat,” ucap Marianus.

Selain itu, Marianus juga menyebut program OVOP (One Village One Product) Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena membutuhkan manajamen yang terencana dan terukur dari hulu hingga hilir sehingga menghasilkan produk unggulan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, semangat program OVOP sebetulnya ingin memberikan kesempatan masyarakat untuk kreatif mengelola potensi yang ada di desa.

Namun perlu menajemen yang tertata mulai dari identifikasi potensi unggulan desa, intervensi anggaran sebagai stimulan, pendampingan dari tenaga profesional hingga pada jaringan pemasaran.

“Tanpa ini semua, program tersebut akan mengalami kendala dalam implementasi di lapangan,” tutup Marianus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!