Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Korban Bertanya, Jasa Raharja Sumba Barat Daya Berdalih: Janji Santunan Rp20 Juta Dari Bulan Maret Hilang Jejak

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, klaim santunan kecelakaan yang diajukan kepada Jasa Raharja Sumba Barat Daya tak kunjung mendapat kepastian. Pihak keluarga korban terus melakukan upaya konfirmasi mulai dari bulan April hingga bulan Juli. Namun, petugas Jasa Raharja Sumba Barat Daya berdalih kalau masih menunggu proses dari Kupang.(Dok.Ilustrasi/Istimewa)

STORINTT – Keluhan terkait kejelasan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas kembali mengemuka di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu keluarga korban kecelakaan dari Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, mempertanyakan transparansi proses klaim santunan di Jasa Raharja Sumba Barat Daya setelah pengurusan hak yang seharusnya didapat justru diwarnai berbagai kendala dan penundaan tanpa kepastian.

Selain itu, prosedur pencairan dana santunan yang dikelola melalui Jasa Raharja demi meringankan biaya pengobatan korban dinilainya terlalu banyak alasan dan berbelit-belit. Padahal, segala bentuk persyaratan sudah dipenuhi guna klaim santunan sebesar Rp20 juta.

Pihak keluarga korban juga mengaku kerap dihadapkan pada alasan kelengkapan berkas yang dinilai tidak konsisten dan minim penjelasan teknis.

Kepada wartawan storintt.id, orangtua korban kecelakaan, Seingo Gollu mengatakan, anaknya yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada bulan Februari lalu itu menghabiskan biaya pengobatan kurang lebih Rp28 juta. Pasalnya, ia harus melalui proses operasi otak demi memastikan keselamatan anaknya di RSUD Umbu Rarameha Waingapu, Sumba Timur.

“Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 06 Februari 2026 di desa Kadi Wanno, wee kapoda, km 12, simpang loko boro. Anak saya Fera Evelin Rawa Gollumawo ditabrak oleh orang tidak dikenal dan lari terus. Tapi di bulan yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkapnya. Tapi anak saya harus operasi otak karena benturan keras dengan menghabiskan biaya Rp28 juta,” kata ayah kandung korban, Seingo Gollu ketika menghubungi wartawan storintt.id, Kamis(17/09/2016).

Namun di bulan yang sama, pihak Jasa Raharja Sumba Barat Daya menemui dirinya untuk segera mengajukan permohonan santunan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Pada bulan Maret, setelah anaknya melalui proses pengobatan, Seingo Gollu langsung mengambil langkah dalam mengklaim santunan kecelakaan tersebut.

Ia bahkan sudah mengantar secara langsung berkas persyaratan di Jasa Raharja Sumba Barat Daya di bulan Maret. Berkas tersebut diterima oleh seorang pegawai dan dinyatakan lengkap. Kemudian, Seingo Gollu diminta bersabar karena pihak samsat sedang proses klaim santunan di Kupang.

“Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Kuitansi selama proses pengobatan di RSUD Umbu Rarameha juga sudah saya serahkan semua, termasuk nomor rekening saya. Saat itu, berkas dinyatakan lengkap dan saya diminta menunggu karena mereka bilang sedang proses di Kupang. Jadi saya menunggu betul. Santunan yang saya klaim itu Rp20 juta sesuai janji dari Samsat Sumba Barat Daya sendiri,” katanya lagi.

Sayangnya, klaim santunan kecelakaan yang diajukan kepada Jasa Raharja Sumba Barat Daya tak kunjung mendapat kepastian. Pihak keluarga korban terus melakukan upaya konfirmasi mulai dari bulan April hingga bulan Juli. Namun, petugas Jasa Raharja Sumba Barat Daya berdalih kalau masih menunggu proses dari Kupang.

Kemudian, karena sangat membutuhkan santunan untuk proses pemulihan anak mereka, pada bulan Agustus, keluarga korban langsung mendatangi Kantor Jasa Raharja Sumba Barat Daya. Sayangnya, mereka tidak berhasil menemui petugas Jasa Raharja karena sedang sibuk. Jadi keluarga korban pulang tanpa mendapat penjelasan apapun.

“Tanggal 9 September 2026 kami WA lagi, jawaban pihak jasaraharja sementara tunggu juga dari Kupang. Jawaban lain lagi yang buat kami semakin bingung, mereka bilang sekarang tahapannya harus melakukan pengajuan kembali di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Padahal semua sudah kami urus sesuai petunjuk mereka sendiri dari awal,” kata Seingo Gollu dengan penuh kekecewaan atas pelayanan Jasa Raharja Sumba Barat Daya.

“Kalau saja tak dijanjikan, maka mungkin tak separah ini, kami berharap, berharap, dan mengumpulkan semua bukti/data yang diperlukan untuk cairnya dana itu. Sepertinya kami diperdaya/ditipu. Kami sudah tak tahu hukum tambah dibuat begini lagi,” kesalnya lagi.

Tak berhenti disitu, Seingo Gollu pun berupaya meminta penjelasan soal proses pengajuan yang harus dilakukan kembali di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Namun, pihak Jasa Raharja Sumba Barat Daya enggan memberi penjelasan lebih lanjut.

“Setelah itu saya konsultasi di pihak RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, mereka bilang itu hanya akal-akalan yang diminta karena seluruh kuitansi dan persyaratan dari rumah sakit sudah saya kasih masuk. Jadi saya semakin bingung ketika saya diarahkan kembali melakukan pengajuan di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” tambahnya.

Mengaburnya transparansi dalam pelayanan publik ini memicu dampak langsung bagi masyarakat, mulai dari bertambahnya beban biaya medis mandiri hingga menurunnya kepercayaan terhadap lembaga pemungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Keluarga korban mengharapkan adanya tindakan nyata berupa perbaikan sistem pelayanan di Jasa Raharja Sumba Barat Daya. Mereka juga berharap supaya santunan tersebut segera dicairkan guna pemunuhan kebutuhan biaya pemulihan anak mereka yang baru selesai operasi otak.***

Tutup
error: Content is protected !!