Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Proses pencoklitan yang dilakukan oleh petuagas Pantarlih dan di awasi secara langsung oleh pengawas desa.(Dok.Istimewa)

Dia menyebutkan dalam rekap coklit itu pula terdapat 3.454.520 pemilih sesuai, kemudian sebanyak 318.367 pemilih baru, dan sebanyak 174.938 pemilih ubah, serta 341.782 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  Ketua Bawaslu Ende Mengajak Pengguna Media Sosial Mencerminkan Nilai Pancasila

Lodowyk menyampaikan hasil coklit ini akan dirampungkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) mulai tanggal 25-31 Juli 2024.

Selanjutnya ada rangkaian pleno berjenjang baik di tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten/kota untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Baca Juga  Richardus Holo Kondo Datangi KPU SBD untuk Konsultasi Pendaftaran; Tidak bisa lagi, jaga hati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!