KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Dia menyebutkan dalam rekap coklit itu pula terdapat 3.454.520 pemilih sesuai, kemudian sebanyak 318.367 pemilih baru, dan sebanyak 174.938 pemilih ubah, serta 341.782 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Lodowyk menyampaikan hasil coklit ini akan dirampungkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) mulai tanggal 25-31 Juli 2024.
Selanjutnya ada rangkaian pleno berjenjang baik di tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten/kota untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan