Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Proses pencoklitan yang dilakukan oleh petuagas Pantarlih dan di awasi secara langsung oleh pengawas desa.(Dok.Istimewa)

“Nantinya ada uji publik terhadap daftar pemilih sementara yang bisa ditanggapi langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Setelah melewati proses uji publik, kata dia, kemudian data tersebut menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan paling lambat pada 21 September di tingkat kabupaten menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga  Hari ini Lima Komisioner KPU SBD Ikut Sidang di DKPP; Tidak cermat dan profesional

“Meskipun rekapan coklit telah mencapai 100 persen, KPU NTT tetap mengingatkan para pantarlih untuk mencermati data yang ada, dengan demikian, data yang dihasilkan merupakan data yang berkualitas untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkan. Kita minta agar teman-teman pantarlih kembali mencermati data hasil coklit yang ada,” ucapnya.***

Baca Juga  Masyarakat 'Telanjangi' Kepala Desa Panenggo Ede Dihadapan DPRD, Camat; ini sanksi sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!