Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

KTP tersebut akan dikumpul oleh pendamping TJPS Provinsi yang nantinya akan dicek kebenarannya oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Setelah itu, akan diberikan kepada Bank NTT cabang Weetebula untuk melakukan verifikasi.

Hasil dari sosialisasi itu, terdapat 1.000 petani yang bersedia dan diverifikasi oleh Bank NTT cabang Weetebula.

“Keluarlah surat dari Bank NTT namanya SLIK. Dari 1.000 ini yang disetujui adalah 712 petani. Kami punya buktinya, tadi kami sampaikan di Majelis Hakim. Sudah jelas disitu mana yang diberikan, mana yang tidak,” ungkap Prof.Henry.

Baca Juga  Oknum Staf Dinas Pertanian SBD Inisial H Tiru Tanda Tangan Fasilitator Untuk Pencairan Tahap I Rp75 Juta di Bank NTT

Prof.Henry menyebut dari 712 petani yang diverifikasi terdapat 52 petani yang sudah menerima Saprodi pasca dilakukan akad. Pendistribusian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam PKS.
Baginya, jika tidak mentaati PKS, maka CV Robinson akan mengalami kerugian.

Baca Juga  Ribut di DPRD SBD, Seleksi PPPK Tahap 2 Sudah Sesuai Mekanisme, Bupati Ratu: Itu Anak SBD, Bukan Dari Luar Angkasa

“Ya, kami ikutin dong, kami ini yang punya barang, gak mungkin kami gak ikutin, kalau gak di ikutin gak dibayar pula nantikan,” sebutnya.

Kendati sudah dihadapkan oleh musim tanam yang akan berakhir, Bank NTT kembali memanggil CV Robinson untuk melakukan pertemuan tepatnya pada tanggal 19 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!