Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kuasa hukum CV Robinson sebut Bank NTT tidak punya etikat baik dalam proses penyelesaian persoalan kerugian yang dialami.

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.

Namun hingga pada agenda sidang mediasi yang kelima, pihak Bank NTT Pusat, baru bisa menghadirinya. Termasuk utusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sayangnya, kehadiran Bank NTT pusat malah tidak menuai hasil yang baik dalam agenda sidang mediasi tersebut yang dipimpin secara langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kamis(27/02/2025).

Dalam proses sidang mediasi kelima ini, pihak Bank NTT Pusat disebut menghadirkan orang yang tidak mengetahui proses awal berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama(PKS) atas program TJPS di Sumba Barat Daya.

Menyikapi soal itu, CV Robinson melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H, menyebut pihaknya akan melanjutkan persoalan ini pada persidangan berikutnya.

Nantinya, persidangan lanjutan masuk pada agenda pembacaan pokok perkara gugatan. Sedangkan, saat ini, pihak CV Robinson masih menunggu jadwal.

“Jadi hasil mediasi hari ini, deadlocked tidak ada solusi untuk penyelesaian maka dilanjutkan sidang selanjutnya dalam pokok perkara pembacaan gugatan,” kata Prof.Henry kepada sejumlah wartawan.

Prof.Henry mengatakan, awalnya, program TJPS di Sumba Barat Daya didiskusikan pada tanggal 30 Desember 2022 yang melibatkan sejumlah pihak terakait.

Dalam penjelasan program TJPS kala itu, CV Robinso diminta untuk menyiapkan Sarana Produksi Pertanian(Saprodi) dengan menggunakan biaya sendiri.

Disampaikan pula, bahwa untuk Sumba Barat Daya diminta sebanyak 11 ribu hektar atau 11 ribu petani jagung. Namun untuk tahap awal akan program TJPS ini menyasar 1.000 petani jagung.

Hal itupun disepakati oleh CV Robinson dengan menandatangi Perjanjian Kerja Sama(PKS) pada tanggal 24 Januari 2023. Dalam kontrak program ini, CV Robinson sebagai oftaker.

Inti dari PKS tersebut, yang pertama pihak CV Robinson harus menyediakan Saprodi di gudang. Kemudian akan diverifikasi oleh sejumlah pihak.

“Nah program itu disosialisasikan. Kami ini ajak untuk berdiskusi. Di diskusikan pada tanggal 30 Desember 2022, itu ada Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten, di situ hadir pula dari klien kami(CV Robinson) disitulah dijelaskan programnya,” kata Prof.Henry

“Kami harus menyiapkan saprodi, ada 8 saprodi itu. Saprodi itu kami siapkan dengan biaya kami, Berapa jumlahnya? 11 ribu hektar atau 11 ribu petani, tetapi per seribu pekerjaannya, akhirnya kami sepakati, kami siapkan saprodinya, selanjutnya kami distribusikan, tagih terus hasil panennya kami beli,” tambahnya.

“Barang itu dikirim semua ke sini, kemudian diperiksa. Hadir Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten hadir semuanya. Diperiksa semua barang dan sudah siap semuanya,” sebut Prof.Henry.

Selanjutnya, sesuai prosedurnya, Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian SBD, Pendamping TJPS dan CV Robinson rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas program tersebut. Dalam sosialisasi itu, petani yang bersedia diminta untuk mengumpulkan KTP.

Baca Juga  Presiden Dorong Koperasi Desa Merah Putih, PMD SBD; Belum ada petunjuk

KTP tersebut akan dikumpul oleh pendamping TJPS Provinsi yang nantinya akan dicek kebenarannya oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Setelah itu, akan diberikan kepada Bank NTT cabang Weetebula untuk melakukan verifikasi.

Hasil dari sosialisasi itu, terdapat 1.000 petani yang bersedia dan diverifikasi oleh Bank NTT cabang Weetebula.

“Keluarlah surat dari Bank NTT namanya SLIK. Dari 1.000 ini yang disetujui adalah 712 petani. Kami punya buktinya, tadi kami sampaikan di Majelis Hakim. Sudah jelas disitu mana yang diberikan, mana yang tidak,” ungkap Prof.Henry.

Prof.Henry menyebut dari 712 petani yang diverifikasi terdapat 52 petani yang sudah menerima Saprodi pasca dilakukan akad. Pendistribusian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam PKS.
Baginya, jika tidak mentaati PKS, maka CV Robinson akan mengalami kerugian.

“Ya, kami ikutin dong, kami ini yang punya barang, gak mungkin kami gak ikutin, kalau gak di ikutin gak dibayar pula nantikan,” sebutnya.

Kendati sudah dihadapkan oleh musim tanam yang akan berakhir, Bank NTT kembali memanggil CV Robinson untuk melakukan pertemuan tepatnya pada tanggal 19 Mei 2023.

Dalam pertemuan itu, CV Robinson diminta supaya segera distribusikan Saprodi kepada petani yang belum menerima dari 712 petani.

“Inti pertemuan itu disampaikan bahwa waktu tanam mau habis. Maka kami diminta untuk segera mendistribusikan sisanya dari 712 nanti akadnya akan menyusul. Atas perintah kami lakukan atas apa yang disepakati pada saat pertemuan,” tuturnya.

Namun demikian, setelah CV Robinson melakukan pendistribusian Saprodi malah dihadapkan sebuah persoalan. Bank NTT meminta CV Robinson tepatnya pada bulan Juni 2023 untuk menghentikan melakukan distribusi Saprodi.

Bank NTT meminta CV Robinson untuk setop melakukan distribusi Saprodi karena mendapat keluhan dari masyarakat khusunya 2 desa dari 15 desa yang persoalkan 1 jenis obat bernam Herbesida Sitemik.

Obat tersebut dikeluhkan karena tidak menyebabkan rumput liar mati, melainkan hanya layu. Padahal, spesifikasi obat teesebut di atas rata-rata.

CV Robinson pun tidak persoalkan keluhan itu, mereka malah mengadakan ulang prodak untuk 15 desa. Padahal hanya 2 desa yang mengeluhakan kualitas obat tersebut.

Permintaan untuk berhenti melakukan distribusi Saprodi itu disayangkan oleh CV Robinson lantaran sudah mendistribusikan semua kepada 712 petani.

Bukan hanya itu, Bank NTT pun menyebut  kesisahan dari 712 petani petani yang didistribusikan Saprodi oleh CV Robinson di luar PKS. Padahal, kesepakatan itu terjadi atas permintaan Bank NTT sendiri meskipun disampaikan secara lisan.

Selain itu, Bank NTT pun dinilai secara sepihak meminta CV Robinson menghentikan penyaluran dan akad dihentikan untuk sementara waktu dengan alasan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bank NTT pusat. Permintaan itu disampaikan tidak secara tertulis alias lisan.

“Kenapa dia(Bank NTT) minta disetop, karena ada keluhan dari masyarakat, 1 obat namanya Herbesida Sitemik itu disemprot pada rumput yang liar itu nda mati. Padahal prodaknya spesifikasinya sudah sesuai. Atas keluhan 2 desa dari 15 desa kami diminta untuk mengganti semua 2 desa. Akhirnya kami sepakatin bukan hanya 2 desa tetapi semua desa. Kami belikan prodaknya dan distribusikan ulang,” ujar Prof.Henry

Baca Juga  DPD Gerindra Usung Tunggal Paslon Dominggus Dama dan Rikhardus Holo Kondo Untuk Pilkada SBD

“Ada tanda terimanya, Dalam perjalanan, di bulan Juni 2023 Bank NTT sepihak meminta untuk memberhentikan droping. Pada saat diminta untuk diberhentikan, kami sudah selesai 712,” ujarnya lagi.

Pasca pendistribusian Saprodi kepada 712 petani, CV Robinson mengklaim bahwa kewajibannya telah selesai. Untuk itu, sesuai dalam PKS, setelah Saprodi diterima oleh petani, 14 hari kemudian CV Robinson seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, Bank NTT enggan membayar hingga komunikasi terputus.

Atas kejadian ini, kuasa hukum CV Robinson, Prof.Henry menyebut kliennya mengalami kerugian Rp8,2 miliar.

Dikarenakan komunikasi yang terputus, CV Robinson menggangap Bank NTT tidak bertanggung jawab dan mengirim somasi. Namun, somasi itu juga tidak direspon oleh Bank NTT.

“Kerugian kami ada Rp8,2 miliar. Satu rupiah pun kami tidak dibayarkan. Akhirnya, karena komunikasi terputus, kami merasa itu tidak ada tanggung jawab, kami mengirimkan somasi. Itupun tidak ditanggapi,” tutur Prof.Henry

Dengan begitu, CV Robinson melalui kuasa hukum, Prof.Henry melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Namun, dihari pertama hingga hari keempat sidang mediasi, pihak Bank NTT Pusat malah tidak hadir.

“Karena kami tidak ada jalan lagi, maka kami gugat ke pengadilan. Dalam proses pengadilan inipun hal yang sama, seharusnya prinsipalnya hadir. Sudah 4 kali ini tidak hadir-hadir. Baru hari ini hadir.
Dan hari ini hadir dalam mediasi tersebut saya melihat tidak ada etikat baik sama sekali, 1 rupiah pun mereka tidak mau bayar dengan arogansinya, emosional dia menyatakan bahwa harus ada akad dulu baru dibayar terus dia meminta sesuai PKS,” ucap Prof.Henry

Prof.Henry berharap supaya dalam proses persidangan lanjutan, Majelis Hakim daoat memberikan keadilan dan tidak menjadi Yurisprudensi kepada investor yang mau masuk di daerah NTT.

“Baru kita coba 1.000 aja nda dibayarpun 1 rupiah pun sudah masalah. Jangan sampai ini terulang lagi, kami hanya beraharap nanti ada keadilan, hak kami bisa dibayarkan dan program ini bisa dialnjutkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Inikan sayang, program pemerintah berguna masyarakat tetapi karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak paham hukum, main teriak saja akhirnya semuanya rusak.,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Weetabula, Stefanus Ngongo Mesa enggan memberi berkomentar banyak ketika ditanya pasca sidang mediasi.

Stefanus menyebut bahwa pihak CV menuntut Rp8,2 miliar. Namun, pihaknya tidak dspat memenuhinya.

Ia menyebut dalam sidang mediasi tidak ada kesepakatan yang terjadi. Dengan demikian, disebutnya bahwa Bank NTT siap mengikuti proses hukum yang ada

“Memang penggugat tuntut sesuai gugatan mereka Rp8,2 miliar. Kami tidak bisa memenuhi itu. Kami tetap ikuti semua proses. Untuk mediasi hari ini tidak ada kata kesepakatan,” tuturnya dengan singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!