Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

“Ada tanda terimanya, Dalam perjalanan, di bulan Juni 2023 Bank NTT sepihak meminta untuk memberhentikan droping. Pada saat diminta untuk diberhentikan, kami sudah selesai 712,” ujarnya lagi.

Pasca pendistribusian Saprodi kepada 712 petani, CV Robinson mengklaim bahwa kewajibannya telah selesai. Untuk itu, sesuai dalam PKS, setelah Saprodi diterima oleh petani, 14 hari kemudian CV Robinson seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, Bank NTT enggan membayar hingga komunikasi terputus.

Baca Juga  Menerima Peserta Karnaval, Bupati SBD; Gotong royong masyarakat nampak

Atas kejadian ini, kuasa hukum CV Robinson, Prof.Henry menyebut kliennya mengalami kerugian Rp8,2 miliar.

Dikarenakan komunikasi yang terputus, CV Robinson menggangap Bank NTT tidak bertanggung jawab dan mengirim somasi. Namun, somasi itu juga tidak direspon oleh Bank NTT.

Baca Juga  Sopir Diduga Mabuk Alkohol, Mobil BUMDes Burukaghu Wesel Hampir Nabrak Rumah Warga, Netisen: Laporkan ke Kemendes

“Kerugian kami ada Rp8,2 miliar. Satu rupiah pun kami tidak dibayarkan. Akhirnya, karena komunikasi terputus, kami merasa itu tidak ada tanggung jawab, kami mengirimkan somasi. Itupun tidak ditanggapi,” tutur Prof.Henry

Dengan begitu, CV Robinson melalui kuasa hukum, Prof.Henry melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!