Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang
“Ada tanda terimanya, Dalam perjalanan, di bulan Juni 2023 Bank NTT sepihak meminta untuk memberhentikan droping. Pada saat diminta untuk diberhentikan, kami sudah selesai 712,” ujarnya lagi.
Pasca pendistribusian Saprodi kepada 712 petani, CV Robinson mengklaim bahwa kewajibannya telah selesai. Untuk itu, sesuai dalam PKS, setelah Saprodi diterima oleh petani, 14 hari kemudian CV Robinson seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, Bank NTT enggan membayar hingga komunikasi terputus.
Atas kejadian ini, kuasa hukum CV Robinson, Prof.Henry menyebut kliennya mengalami kerugian Rp8,2 miliar.
Dikarenakan komunikasi yang terputus, CV Robinson menggangap Bank NTT tidak bertanggung jawab dan mengirim somasi. Namun, somasi itu juga tidak direspon oleh Bank NTT.
“Kerugian kami ada Rp8,2 miliar. Satu rupiah pun kami tidak dibayarkan. Akhirnya, karena komunikasi terputus, kami merasa itu tidak ada tanggung jawab, kami mengirimkan somasi. Itupun tidak ditanggapi,” tutur Prof.Henry
Dengan begitu, CV Robinson melalui kuasa hukum, Prof.Henry melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Tinggalkan Balasan