Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

Namun, dihari pertama hingga hari keempat sidang mediasi, pihak Bank NTT Pusat malah tidak hadir.

“Karena kami tidak ada jalan lagi, maka kami gugat ke pengadilan. Dalam proses pengadilan inipun hal yang sama, seharusnya prinsipalnya hadir. Sudah 4 kali ini tidak hadir-hadir. Baru hari ini hadir.
Dan hari ini hadir dalam mediasi tersebut saya melihat tidak ada etikat baik sama sekali, 1 rupiah pun mereka tidak mau bayar dengan arogansinya, emosional dia menyatakan bahwa harus ada akad dulu baru dibayar terus dia meminta sesuai PKS,” ucap Prof.Henry

Baca Juga  Oknum Staf Dinas Pertanian SBD Inisial H Tiru Tanda Tangan Fasilitator Untuk Pencairan Tahap I Rp75 Juta di Bank NTT

Prof.Henry berharap supaya dalam proses persidangan lanjutan, Majelis Hakim daoat memberikan keadilan dan tidak menjadi Yurisprudensi kepada investor yang mau masuk di daerah NTT.

“Baru kita coba 1.000 aja nda dibayarpun 1 rupiah pun sudah masalah. Jangan sampai ini terulang lagi, kami hanya beraharap nanti ada keadilan, hak kami bisa dibayarkan dan program ini bisa dialnjutkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Inikan sayang, program pemerintah berguna masyarakat tetapi karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak paham hukum, main teriak saja akhirnya semuanya rusak.,” ungkapnya.

Baca Juga  Buat Keributan, Diduga Ada yang Curi HP Saat Peresmian Posko Ratu Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!