Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang
Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Weetabula, Stefanus Ngongo Mesa enggan memberi berkomentar banyak ketika ditanya pasca sidang mediasi.
Stefanus menyebut bahwa pihak CV menuntut Rp8,2 miliar. Namun, pihaknya tidak dspat memenuhinya.
Ia menyebut dalam sidang mediasi tidak ada kesepakatan yang terjadi. Dengan demikian, disebutnya bahwa Bank NTT siap mengikuti proses hukum yang ada
“Memang penggugat tuntut sesuai gugatan mereka Rp8,2 miliar. Kami tidak bisa memenuhi itu. Kami tetap ikuti semua proses. Untuk mediasi hari ini tidak ada kata kesepakatan,” tuturnya dengan singkat.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan