Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Weetabula, Stefanus Ngongo Mesa enggan memberi berkomentar banyak ketika ditanya pasca sidang mediasi.

Stefanus menyebut bahwa pihak CV menuntut Rp8,2 miliar. Namun, pihaknya tidak dspat memenuhinya.

Baca Juga  Komentar Menggelitik Warganet Atas Rekaman Suara Diduga Ketua Yatutim Minta Jatah Dana BOS yang Viral di Media Sosial

Ia menyebut dalam sidang mediasi tidak ada kesepakatan yang terjadi. Dengan demikian, disebutnya bahwa Bank NTT siap mengikuti proses hukum yang ada

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

“Memang penggugat tuntut sesuai gugatan mereka Rp8,2 miliar. Kami tidak bisa memenuhi itu. Kami tetap ikuti semua proses. Untuk mediasi hari ini tidak ada kata kesepakatan,” tuturnya dengan singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!