Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka

TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), BUMD Lawadi.

Kali ini, Kejari Sumba Barat menetapkan direktur operasional Perumda Lawadi SBD dengan inisial AML sebagai tersangka, Senin(04/11/2024).

Baca Juga  Miskin Ekstream Di Sumba Barat Daya Turun 4,86 persen Hingga Menerima Penghargaan Universal Health Coverage

AML susul 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat beberapa minggu lalu. Sehingga saat ini, ada 3 tersangka yang sudah ditahan atas dugaan korupsi di Lawadi SBD.

Baca Juga  Dugaan Keracunan Menu MBG Terhadap Puluhan Siswa, Polres SBD Sudah Panggil Ahli Gizi SPPG Tambolaka

Adapun 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat, yakni direktur utama Lawadi SBD, NK dan direktur pemasaran, PM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!