Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka

TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), BUMD Lawadi.

Kali ini, Kejari Sumba Barat menetapkan direktur operasional Perumda Lawadi SBD dengan inisial AML sebagai tersangka, Senin(04/11/2024).

AML susul 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat beberapa minggu lalu. Sehingga saat ini, ada 3 tersangka yang sudah ditahan atas dugaan korupsi di Lawadi SBD.

Adapun 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat, yakni direktur utama Lawadi SBD, NK dan direktur pemasaran, PM.

Atas perbuatan mereka itu, negara diperkirakan telah merugi Rp2.262.025.450. Saat ini pula, 3 tersangka sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

Berikut siaran pers yang diterima oleh timexntt.id tentang penetapan dan penahanan tersangka yang baru.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat Jalan Adhyaksa Nomor. 20, Waikabubak Kab Sumba Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 80/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 4 November 2024 jo Print-32/N.3.20/Fd.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/N.3.20/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AML Sebagai Direktur Operasional Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 81/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 4 November 2024. 

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial AML selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 4 November 2024 dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. 

Bahwa penetapan tersangka berinisial AML ini merupakan proses lanjutan dari penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 yang telah di dilaksanakan sebelumnya.***

Baca Juga  Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!