Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka
Atas perbuatan mereka itu, negara diperkirakan telah merugi Rp2.262.025.450. Saat ini pula, 3 tersangka sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
Berikut siaran pers yang diterima oleh timexntt.id tentang penetapan dan penahanan tersangka yang baru.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat Jalan Adhyaksa Nomor. 20, Waikabubak Kab Sumba Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 80/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 4 November 2024 jo Print-32/N.3.20/Fd.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/N.3.20/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AML Sebagai Direktur Operasional Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 81/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 4 November 2024.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tinggalkan Balasan