Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca Juga  Bawaslu SBD Selenggarakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bersama Panwaslu Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!