Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka

Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial AML selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 4 November 2024 dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. 

Bahwa penetapan tersangka berinisial AML ini merupakan proses lanjutan dari penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 yang telah di dilaksanakan sebelumnya.***

Baca Juga  Kejari Sumba Barat Tahan dan Menetapkan Mantan Wakil Bupati Sebagai Tersangka Susul Kadis PU 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!