Lebih Awal, Bupati Sumba Barat Daya Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
Menurutnya, masyarakat dapat membayar pajak melalui e-filling dengan mengakses situs resmi Djponline.pajak.go.id.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Sumba Barat Daya untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filling di Djponline.pajak.go.id sebelum batas lapor 31 Maret 2025,” ajak Ratu.
Dikesempatan itu, Ratu menyebut Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya mendukung langkah kantor wilayah DJP di NTT untuk mewujudkan zona integritas.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan