Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya
TIMEXNTT – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi GMNI, GMKI dan PMKRI melakukan aksi damai di Polres Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Rabu(10/09/2025).
Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.
Dihadapan Kapolres Sumba Barat Daya, salah satu orator menyentil soal aturan tentang penambangan pasir laut di daerah ini.
Ia pertanyakan undang-undang yang dikenakan terhadap belasan pelaku penambang pasir laut yang sudah ditahan tidak diberlakukan sejak tahun 2009 silam.
Menurutnya, undang-undang tersebut hanya diterapkan terhadap pelaku penambang pasir laut di pantai Mananga Aba tepatnya di Desa Karuni, Kecamatan Loura.
“Apapun alasannya, bebaskan masyarakat yang ditangkap dengan berdasarkan atas dasar hukum yang tidak jelas,” tegas mahasiswa tersebut dalam orasinya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menegaskan, perkara tentang penambangan pasir laut yang dilakukan oleh belasan oknum masyarakat, termasuk 2 mahasiswa sudah di tingkat Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan