Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi GMNI, GMKI dan PMKRI melakukan aksi damai di Polres Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Rabu(10/09/2025).

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.

Dihadapan Kapolres Sumba Barat Daya, salah satu orator menyentil soal aturan tentang penambangan pasir laut di daerah ini.

Ia pertanyakan undang-undang yang dikenakan terhadap belasan pelaku penambang pasir laut yang sudah ditahan tidak diberlakukan sejak tahun 2009 silam.

Menurutnya, undang-undang tersebut hanya diterapkan terhadap pelaku penambang pasir laut di pantai Mananga Aba tepatnya di Desa Karuni, Kecamatan Loura.

“Apapun alasannya, bebaskan masyarakat yang ditangkap dengan berdasarkan atas dasar hukum yang tidak jelas,” tegas mahasiswa tersebut dalam orasinya.

Baca Juga  Gubernur NTT Sebut Pulau Sumba Bukan Daerah Tambang Pasir Laut: Tidak Ada RTRW

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menegaskan, perkara tentang penambangan pasir laut yang dilakukan oleh belasan oknum masyarakat, termasuk 2 mahasiswa sudah di tingkat Kejaksaan.

“Perkaranya sudah sampai di Kejaksaan, jadi bukan lagi pada tingkat penyidikan tapi sudah ditingkat penuntutan. Polisi tidak lagi punya hak untuk itu, jadi kalau rekan-rekan mau menanyakan hal itu, ditingkat penuntutan,” tegas AKBP Harianto.

Lebih lanjut, AKBP Harianto juga menanggapi soal undang-undang No.4 tahun 2009 yang dinilai baru diterapkan terhadap pelaku penambang pasir ilegal yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut seharusnya ditanyakan kepada pejabat yang lama. Sebab, dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kapolres Sumba Barat Daya saat ini.

Baca Juga  GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya

“Masalah penambangan pasir, kami sebagai aparat keamanan hanya menjalankan undang-undang. Saya sebagai Kapolres mengetahui undang-undang itu seperti apa, harus dilakukan seperti apa, ketika rekan-rekan menanyakan kenapa bukan dari dulu dilakukan, berarti salahkan pejabat yang sbelumnya. Saya hanya menjalankan yang sekarang,” ujarnya.

Namun demikian, AKBP Harianto juga menegaskan bahwa dengan adanya aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tentang penambangan pasir laut, dirinya akan mengakomodir dan bicarakan dengan Pemerintah bersama DPRD.

“Kami sebagai aparat keamanan hanya menjalankan undang-undang, apa yang dituliskan, itu yang kami kerjakan. Jika memang, apa yang kami lakukan itu salah, saya siap dicopot, tidak masalah. Dan yang paling penting, tanggung jawab saya terhadap rekan-rekan untuk keamanan kita bersama,” tegasnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!