Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

MANGKRAK! Masyarakat Desa Kahale Sorot Pekerjaan Sumur Bor dan Rumah Posyandu: Habiskan Anggaran Rp510 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Bahkan, dikabarkan pula kalau Kepala Desa Kahale pernah diperiksa oleh pihak Unit Tipikor Polres Sumba Barat Daya, NTT atas temuan tersebut, termasuk penilapan Bantuan Langsung Tunai(BLT).

STORINTT – Masyarakat Desa Kahale, Kecamatan Kodi Balaghar kembali mengecam keras kebijakan Kepala Desa, Yohanis Rehi. Ia dikecam karena pekerjaan yang menghabiskan anggaran ratusan juta pada tahun 2024 belum kunjung selesai atau mangkrak.

Untuk diketahui, mantan kepala Desa Nangga Mutu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa kurang lebih Rp605 juta. Hal itu pun dibandingkan oleh masyarakat, sebab penyalahgunaan uang Desa Kahale hampir mencapai angka tersebut.

Sementara, temuan di Desa Kahale itu sebelumnya pernah diadukan di Inspektorat Sumba Barat Daya. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Dengan temuan itu, masyarakat juga pertanyakan proses pencairan dana desa yang terus dilancarkan oleh Dinas PMD, tanpa memperhatikan pemanfaatan dana desa pada tahun sebelumnya.

Seharusnya, PMD Kabupaten Sumba Barat Daya, termasuk pemerintah kecamatan Kodi Balaghar disebut perlu hati-hati dalam memberi rekomendasi pencairan, jika berbagai kegiatan yang menggunakan dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti fisik.

Bahkan, dikabarkan pula kalau Kepala Desa Kahale pernah diperiksa oleh pihak Unit Tipikor Polres Sumba Barat Daya, NTT atas temuan tersebut, termasuk penilapan Bantuan Langsung Tunai(BLT).

Untuk itu, masyarakat Desa Kahale menduga kalau ada kong kali kong antara Dinas PMD, Inspektorat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa, sehingga proses pencairan tetap saja lancar setiap tahun yang walaupun ada program yang mangkrak.

“Seharusnya, Inspektorat perlu menelusuri penggunaan dana desa, dan juga pihak PMD juga tidak semerta-merta menganggap setiap laporan pertanggungjawaban itu sudah sesuai fakta lapangan. Mereka harus turun monitor dan meamastikan kalau pemanfaatan dana desa itu sesui dengan yang tertulis dalam perencanaan dan juga sesuai dengan bukti fisik, bukan hanya msrujuk pada LPJ fiktif. Apalagi aduan kami sudah layangkan, tapi hasilnya sama saja,” kata seorang warga Desa Kahale dengan inisial YB, Rabu(2/09/2026).

YB menyayangkan bahwa temuan terhadap bukti fisik yang bergulir sejak tahun 2024 itu tidak ada realisasinya hingga pada tahun 2026 ini.

YB pertanyakan keseriusan pihak-pihak yang berkompeten dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap temua penyalahgunaan penggunaan dana desa.

“Itu sumur bor anggarannya Rp280 juta anggaran tahun 2024, sampai saat ini mangkrak. Begitu juga pembangunan rumah posyandu yang habiskan anggaran Rp270 juta, itu juga mangkrak. Tapi anehnya, kepala desa bebas saja dan dana desa cair terus. Ada apa ini? Bukannya ini sudah nyata? Silakan turun dan lihat bukti fisik. Jangan hanya bersih di LPJ,” kata YB dalam mengungkapkan kekesalannya.

Dengan temuan itu, YB mendesak Inspektorat untuk segera mengaudit dan membekukan dana desa Kahale di tahun 2026 ini sebelum pekerjaan-pekerjaan yang mangkrak diselesaikan.

“Jangan sampai gali lubang tutup lubang. Kami minta supaya bekukan dulu anggaran tahun 2026 sampai pekerjaan tahun 2024 itu diselesaikan,” ucapnya.***

Tutup
error: Content is protected !!