Masih Ingat Lansia yang Ditipu Agen BRILink PKH di Sumba Barat? Mereka Akhiri Dengan Damai
Benar saja, mengutip dari tribartanewspolressumbabarat.com, Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Laboya Barat pada Desember 2024.
Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, di Ruang Subnit III Unit Pidum Sat. Reskrim Polres Sumba Barat. Kasus tersebut melibatkan pelapor Kristopel Kato Nanga dan terlapor Erlince Ngakara Billi.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga pada tanggal 14 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap operasional BRI Link yang dikelola di wilayah Laboya Barat.
Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara ini.
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Tinggalkan Balasan