Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masih Ingat Lansia yang Ditipu Agen BRILink PKH di Sumba Barat? Mereka Akhiri Dengan Damai

Ia menipu seorang lansia dari Desa Patiala Dete, kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.(Dok.Tampak kios agen BRILink Ubu Koba/Istimewa)

TIMEXNTT – Beberapa bulan lalu pada tahun 2024, masyarakat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sempat dikejutkan dengan informasi penipuan.

Penipuan itu dilakukan oleh seorang pemilik agen BRILink Ubu Koba di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya.

Ia menipu seorang lansia dari Desa Patiala Dete, kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tindakan penipuan dari pemilik agen BRILink Ubu Koba terendus kepermukaan publik pasca anak dari lansia itu melakukan pendampingan penarikan PKH di agen tersebut.

Kendati kedoknya tercium dipermukaan publik, anak dari lansia itu mengambil tindakan hukum dengan mengadukan pemilik agen BRILink di Polres Sumba Barat.

Persoalan itu sempat memicu perhatian masyarakat Sumba Barat serta mengecam keras perbuatan pemilik agen BRILink Jbu Koba karena dinilai telah menipu seorang lansia.

Walau begitu, pengaduan dari anak lansia itu di Polres Sumba Barat diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Benar saja, mengutip dari tribartanewspolressumbabarat.com, Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Laboya Barat pada Desember 2024.

Baca Juga  Respon BRI Soal Saldo Nasabah Pengguna BRImo yang Tiba-Tiba Hilang

Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, di Ruang Subnit III Unit Pidum Sat. Reskrim Polres Sumba Barat. Kasus tersebut melibatkan pelapor Kristopel Kato Nanga dan terlapor Erlince Ngakara Billi.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga pada tanggal 14 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap operasional BRI Link yang dikelola di wilayah Laboya Barat.

Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara ini.

Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

Baca Juga  Temuan Dinas Pendidikan SBD di Lapangan, SDK Ilhaloko Manganipi Hanya Punya 5 Siswa Kelas I, Apin Nilan: Dapat Salur BOS 110 Siswa

Kepolisian Polres Sumba Barat memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut.

Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.

Kesepakatan damai ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan juga saksi dari kedua belah pihak yang disaksikan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, melalui Satreskrim, mengapresiasi penyelesaian kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice.

Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa, serta mempererat hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam menghadapi masalah hukum yang sering kali berujung pada perpecahan.

Proses ini juga menunjukkan komitmen Polres Sumba Barat untuk mengedepankan keadilan yang berkelanjutan dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!