Masih Ingat Lansia yang Ditipu Agen BRILink PKH di Sumba Barat? Mereka Akhiri Dengan Damai
Kepolisian Polres Sumba Barat memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.
Kesepakatan damai ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan juga saksi dari kedua belah pihak yang disaksikan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, melalui Satreskrim, mengapresiasi penyelesaian kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice.
Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa, serta mempererat hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam menghadapi masalah hukum yang sering kali berujung pada perpecahan.
Proses ini juga menunjukkan komitmen Polres Sumba Barat untuk mengedepankan keadilan yang berkelanjutan dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.***
Tinggalkan Balasan