Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal
“Atas kejadian itu dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari 15 pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku,” ujarnya
Dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua anak tersebut diketahui berinisial MCMM dan JJP. Mereka adalah anak dari salah satu pelaku yang ikut diamankan dalam operasi penambangan pasir secara ilegal.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres SBD memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut.
Keputusan ini diambil karena mereka masih berstatus sebagai pelajar dan berada di bawah umur.
“Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini. Namun, kami juga harus mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan,” ujar Kompol Jeffris.
Meskipun dipulangkan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Tinggalkan Balasan