Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal
TIMEXNTT – Pasca penangkapan pelaku penambang pasir, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur kini menuai sorotan.
Pemerintah SBD disorot lantaran tidak memberikan solusi demi memenuhi kebutuhan bangunan masyarakat berupa pasir.
Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.
Dampaknya, masyarakat harus menerima resiko dalam menunda penyelesaian pembangunan karena sulit mendapatkan pasir.
Dengan kelangkaan pasir ini, seorang warga yang sedang membangun, Marselinus Ama Kii mendesak pemda supaya segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Ya kalau memang dilarang, Pemda harus bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat demi kelancaran pembangunan. Kalau dilarang harus ada solusi atau alternatif lainnya. Jangan hanya melarang tapi tidak ada solusinya,” desak Marsel ketika menghubungi timexntt.id, pada Minggu(02/02/2025).
Marselinus mengaku harus menunda pekerjaannya lantaran kekurangan pasir. Ia sudah menghubungi beberapa supir kendaraan pengangkut pasir namun tidak ada yang bersedia.
Jika tidak terkendala pasir, Marselinus menyebut pembangunan rumahnya ditargetkan akan selesai pertengahan bulan Februari ini.
“Saat ini saya harus tunda pekerjaan. Padahal saya targetkan bulan ini sudah selesai pemasangan tembok. Saya tidak tahu lagi di mana harus memesan pasir laut,” keluhnya.
Marselinus pun mengakui bahwa biaya yang digunakan untuk menurunkan pasir sampai dikediamannya masih terjangkau.
Dengan adanya razia atau penutupan penambangan pasir, Marselinus meyakini bahwa akan mengeluarkan biaya yang lebih besar. Apalagi kalau tempat pengambilannya di luar daerah.
“Setahu saya di Sumba Barat itukan yang ada pasir kali. Jadi kalau saya ambilnya ke sana maka membutuhkan biaya yang besar nilainya. Apakah pemerintah lepas tangan? Semoga ada solusinya yang dapat memudahkan kita semua,” ujarnya.
Polres Sumba Barat Daya Menangkap Penambang Pasir Secara Ilegal
Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 15 pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura.
Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Managa Aba.
Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres SBD mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sehingga, pada pukul 14:27 WITA, tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.
“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti skop dan linggis,” jelas Kompol Jeffris.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.
“Atas kejadian itu dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari 15 pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku,” ujarnya
Dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua anak tersebut diketahui berinisial MCMM dan JJP. Mereka adalah anak dari salah satu pelaku yang ikut diamankan dalam operasi penambangan pasir secara ilegal.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres SBD memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut.
Keputusan ini diambil karena mereka masih berstatus sebagai pelajar dan berada di bawah umur.
“Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini. Namun, kami juga harus mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan,” ujar Kompol Jeffris.
Meskipun dipulangkan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Mapolres SBD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
13 pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres SBD menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres SBD.
Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Jeffris.
Dirinya juga berharap bahwa penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa di kemudian hari.***
Tinggalkan Balasan