Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal

Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.(Dokpri Rian Marviriks)

Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Mapolres SBD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

13 pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres SBD menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres SBD.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Kupang Sebut Stok Pasir Bisa Layani SBD Hingga 100 Tahun: Sudah Teken MoU

Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Jeffris.

Baca Juga  Punya Tanggung Jawab Sosial untuk Generasi Muda di Desa, Arya Sumba Hadirkan Program CSR di Kodi

Dirinya juga berharap bahwa penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa di kemudian hari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!