Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal
Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Mapolres SBD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
13 pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres SBD menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres SBD.
Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Jeffris.
Dirinya juga berharap bahwa penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa di kemudian hari.***
Tinggalkan Balasan