Masyarakat SBD Keluhkan Pasir Laut, Bupati Ratu: Masih Menunggu Tim Survei Provinsi, Tolong Bersabar
Bahkan, hasil survei tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi guna mendapatkan ijin dari Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena.
Dalam minggu ini, kata Bupati Ratu, kemungkinan akan ada tim dari Provinsi yang akan turun untuk melakukan survei dititik yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Sumba Barat Daya.
“Ada ketentuannya, enam bulan atau batas enam bulan kita bisa mengambil pasir untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, seperti pembangunan rumah pribadi, gedung ibadah, batu kubur dan lain-lain. Kemungkinan minggu ini Pemerintah Provinsi turun untuk melakukan survei dititik-titik yang kami usulkan agar bisa dikeluarkan ijin dari Gubernur,” katanya lagi.
Sementara jangka panjang, Pemerintah Sumba Barat Daya telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Ngada.
Saat ini, kedua kabupaten tersebut masih proses menyediakan Kapal Tongkang yang digunakan mengangkut pasir ke Sumba Barat Daya.
Nantinya, masyarakat dapat membeli pasir tersebut tanpa harus ke Kabupaten Kupang atau Ngada. Dengan begitu, dapat menekan biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat.
Tinggalkan Balasan