Masyarakat Sumba Barat Daya Keluhkan Asap Hitam di Pabrik Porang, Begini Respon Pemerintah
Ia juga mengakui bahwa pernah mendapat keluhan warga setempat melalui media sosial yang terdampak asap hitam tersebut. Mereka juga telah turun langsung dalam memastikan informasi yang beredar dimedia sosial kala itu.
“Untuk pabrik itu, memang sudah berijin dan lengkap, beroperasi kira-kira sejak tahun 2017. Memang untuk sekarang ia, karena dulu waktu mereka ajukan ijin belum ada rumah-rumah warga di sekitar situ, sehingga mereka dapatkan ijin,” kata Gerson yang dihubungi via telefon whatshap.
Lebih lanjut, Gerson menuturkan, kalau mengacu pada Rencana Tata Ruan Wilayah(RTRW) yang sudah diterbitkan, kehadiran pabrik porang dilokasi itu tidak lagi dibenarkan.
Namun, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, karena sesuai aturan, pabrik yang sudah didirikan sebelum terbitnya RTRW tidak bisa ditutup atau tidak bisa dicabut ijin operasionalnya.
Walau begitu, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, termasuk meminta pihak pabrik supaya memperhatikan kesehatan dan kenyamanan warga setempat selama proses produksi tanaman porang berlangsung.