Masyarakat Sumba Barat Daya Keluhkan Asap Hitam di Pabrik Porang, Begini Respon Pemerintah
STORINTT – Kehadiran pabrik porang di Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya mendapat sorotan dari warga setempat. Mereka mengeluhkan asap hitam yang mengepul mengarah ke dalam rumah.
Dampaknya, membuat aktivitas dan kesehatan warga setempat terganggu. Bahkan, anak-anak mereka harus terkurung dalam rumah demi menghindari polusi udara tak sedap.
Bukan hanya itu, asap hitam itu juga disebut menyebabkan alat-alat rumah tangga menjadi kotor atau hitam. Sebab, asap hitam tersebut masuk hingga di dalam rumah warga.
Kendati demikian, kehadiran pabrik porang tersebut juga diapresiasi karena telah memperkerjakan warga lokal. Namun, mereka meminta supaya pembuangan limbah(asap hitam) dapat diperhatikan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan bersama.
“Sebenarnya bukan bermaksud untuk jadi penghalang buat orang lain punya usaha e kakak, apalagi kalau sampai ada anak-anak kampung disini yg menjadi staf pabrik. Cuma ya dampak asapnya ini tidak bagus buat kesehatan anak-anak dan masyarakat sekitar. Belum debuhnya juga kalau sudah angin kencang,” kata warga tersebut, Rabu(01/04/2026).
Warga itu mengaku belum bertemu secara lamgsung pemilik pabrik untuk menyampaikan keluhannya. Namun, kata dia, beberapa warga lain sudah bertemu pemilik pabrik dalam mengeluhkan polusi udara karena asap hitam, termasuk suara bising mesin pabrik yang beroperasi pada malam hari.
Meski sudah beberapa warga yang menyampaikan keluhan, belum ada tindakan pihak pabrik dalam menyikapi hal tersebut.
“Dan juga posisi dari pabrik ini apakah layak berada di dalam perkampungan dan berdampingan dengan masyarakat atau tidak? Dan apakah asap dan debuh dari pabrik ini ada bahan kimianya atau tidak ? Dampak untuk masyarakat nya bagus atau tidak? Saya jujur penasaran. Saya jujur habis cuci piring harus kasih masuk dalam kak, karena debuh,” katanya lagi dengan penuh tanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Gerson Dua Ate, mengatakan bahwa perusahan pabrik porang itu sudah memiliki ijin operasional secara lengkap.
Menurutnya, pada saat pihak pabrik mengajukan ijin, belum ada rumah-rumah warga yang berada dilokasi pembangunan, sehingga pemerintah mengeluarkan ijin. Namun, ia mengakui, bahwa kondisi sekarang, pembangunan rumah warga disekitar pabrik sudah mulai padat.
Ia juga mengakui bahwa pernah mendapat keluhan warga setempat melalui media sosial yang terdampak asap hitam tersebut. Mereka juga telah turun langsung dalam memastikan informasi yang beredar dimedia sosial kala itu.
“Untuk pabrik itu, memang sudah berijin dan lengkap, beroperasi kira-kira sejak tahun 2017. Memang untuk sekarang ia, karena dulu waktu mereka ajukan ijin belum ada rumah-rumah warga di sekitar situ, sehingga mereka dapatkan ijin,” kata Gerson yang dihubungi via telefon whatshap.
Lebih lanjut, Gerson menuturkan, kalau mengacu pada Rencana Tata Ruan Wilayah(RTRW) yang sudah diterbitkan, kehadiran pabrik porang dilokasi itu tidak lagi dibenarkan.
Namun, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, karena sesuai aturan, pabrik yang sudah didirikan sebelum terbitnya RTRW tidak bisa ditutup atau tidak bisa dicabut ijin operasionalnya.
Walau begitu, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, termasuk meminta pihak pabrik supaya memperhatikan kesehatan dan kenyamanan warga setempat selama proses produksi tanaman porang berlangsung.
kehadiran pabrik porang yang saat ini menuai sorotan dari warga lokal, pihaknya tidak bisa mencabut ijin operasional. Sebab, kata dia,
“Sebenarnya kalau kita ikuti RTRW kita sekarang, di situ tidak boleh lagi ada pabrik, tapi sebelum terbitnya RTRW ini, pabrik itu sudah ada, itu yang menjadi masalah. Kalau sesuai aturan, pabrik yang sudah berdiri setelah RTRW terbit, kami juga tidak punya hak untuk menutup. Berdasarkan hasil konfirmasi di teman-teman Dinas Lingkungan hidup, katanya masih memenuhi standar,” kata Gerson.
“Memang, salah satu solusinya waktu kami turun, kami meminta, bagaimana limbahnya itu tidak boleh mengalir di luar lokasi. Terutama limbah basah dan asap itu kalau boleh tidak ada asap hitam. Sesuai standarnya itu tidak boleh ada asap hitam,” katanya lagi.***