Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak posisi hormat. Beberapa di antaranya:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan
Selama proses konferensi, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri
Keputusan untuk menghentikan anggota Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.
Tinggalkan Balasan