Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak posisi hormat. Beberapa di antaranya:

1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar

Baca Juga  Polda NTT Angkat Bicara Soal Dua Oknum Anggota Polri di Sumba Barat yang Diduga Melakukan Pengeroyokan

Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.

2. Dampak Negatif pada Citra Polri

Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.

3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan

Selama proses konferensi, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.

Baca Juga  Ketua Ajo Matim Mengutuk Keras Tindakan Komplotan Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Floresa

Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri

Keputusan untuk menghentikan anggota Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!