Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

8. Laporan Nomor Polisi LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman pengobatan demosi selama lima tahun.

9. Laporan Nomor Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, tertunda mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

10. Laporan Nomor Polisi LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Baca Juga  JPIC SVD Ruteng; Hentikan Mobilisasi Aparat Keamanan dan Hukum pelaku penangkapan dan penyekapan warga dan jurnalis Floresa di Poco Leok

11. Laporan Nomor Polisi LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.

12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak posisi hormat. Beberapa di antaranya:

Baca Juga  CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS

1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar

Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.

2. Dampak Negatif pada Citra Polri

Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!