Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
8. Laporan Nomor Polisi LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman pengobatan demosi selama lima tahun.
9. Laporan Nomor Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, tertunda mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Nomor Polisi LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Nomor Polisi LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak posisi hormat. Beberapa di antaranya:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Tinggalkan Balasan