Mengapa Kodim 1629 SBD Harus Transparan Penggunaan Anggaran Pembangunan KDMP?
STORINTT – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih(KDMP) di Kabupaten Sumba Barat Daya sedang berlangsung. Namun, transparansi penggunaan anggaran dalam kegiatan itu kini menuai sorotan.
Pasalnya, anggaran yang digunakan disebut bagian dari dana desa yang dipangkas dalam mendukung percepatan pembangunan KDMP di tingkat daerah. Sehingga dituntut adanya keterbukaan informasi anggaran.
Beberapa pihak yang berhasil dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini.
Bahkan, pemerintah desa yang menjadi pimpinan wilayah tempat dibangunnya KDMP pun mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut. Apalagi, papan informasi yang menerangkan penggunaan anggaran juga tidak dipasang.
Diketahui, dalam program ini, Dandim 1629 SBD, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir ditunjuk sebagai kepala pelaksana kegiatan. Mereka mempunyai tugas pedampingan, pengawasan dan mobilisasi logistik.
Alih-alih mendapat mandat itu, Kodim 1629 malah menuai sorotan soal keterbukaan informasi dalam menggunakan anggaran.
Ditemui, Kepala Desa Kadu Eta, Kodi Utara, Pati Nundu mengatakan, dirinya juga telah menghibahkan tanah miliknya untuk mendukung pembangunan KDMP di wilayah Desa Kadu Eta.
“Sekarang sedang mempersiapkan lahan. Lahan yang saya hibahkan ukurannya 35×30. Sudah dibuatkan pernyataan untuk dijadikan aset desa. Tinggal tunggu kerja saja,” kata Pati Nundu.
Meski sudah menghibahkan lahan, Pati Nundu mengaku belum mengetahui jumlah anggaran yang digunakan dalam pembangunan KDMP. Menurutnya, pihak Kodim 1629 SBD hanya meminta menyediakan lahan.
Jika tidak bersedia, maka diminta pula untuk membuat surat penolakan pembangunan. Dengan pertimbangan itu, Pati Nundu mengambil sikap untuk hibahkan tanahnya tersebut.
Pati Nundu juga telah menyampaikan di perangkat desa bahwa anggaran yang digunakan dalam kegiatan pembangunan KDMP hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Namun demikian, dirinya menegaskan akan tetap menanyakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk diketahui bersama.
“Tadi waktu rapat saya sudah sampaikan di perangkat desa, saya bilang, itu biaya dikelola untuk pembangunan, dan uang itu bukan kita yang pegang, bahan material bukan kita yang urus. Itu perintah langsung Kodim. Jadi kita tinggal pantau karena kita punya wilayah saya bilang. Tapi kita tetap tanya nanti hanya perlu tahu jumlah anggarannya,” tegasnya.
Pati Nundu menyebut keterbukaan penggunaan anggaran perlu diketahui untuk memastikan kualitas pekerjaan. Apalagi, pekerjaan tersebut kata dia menggunakan uang negara.
Menurutnya, segala bentuk pekerjaan yang masuk di wilayah desa, anggarannya wajib diketahui pemerintah desa. Hal itu untuk menghindari kecurigaan penyalahgunaan anggaran. Bahkan, ia menegaskan, bahwa setiap proyek yang dikerjakan juga perlu dipasang papan informasi.
“Ya, setiap proyek yang masuk desa kita harus tahu dan ikuti berapa jumlah anggaran yang digunakan. Lalu penggunaannya seperti apa kita harus ikuti juga. Contoh, pemasangan beton, cakar ayam, kita harus ikuti dan sesuai dengan anggaran itu. Walau pun saya pemberi lahan tentunya saya tidak akan intervensi itu. Hanya kita pantau saja penggunaan anggarannya,” kata dia.
“Kalau tidak tahu anggaran, jelas kita harus bertanya, karena jumlah biaya harus sesuai dengan bangunan. Keterbukaan itu penting supaya kita lihat fisiknya sesuai tidak dengan pekerjaan yang ada. Sehingga nanti jangan abal-abal kalau kerja. Saya harus tanya, berapa anggarannya. Kalau tidak begitu, ya saya anggap bekerja seperti kucing dalam karung. Kita tidak tuntut keuntungan, tetapi kita harus tahu bahwa anggaran sekian, model pekerjaan begini, nah begitu. Nanti kalau sudah seksekusi kita akan tanya, jangan sampai bangunannya kecil, tapi anggarannya banyak, atau juga bangunannya besar, tapi finishingnya tidak beres,” katanya lagi.***