Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (_common property_), bukan milik pribadi (_private property_).

Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.

Baca Juga  Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, DPR RI Komisi III Bilang di Sini Sudah Muka Singa Semua

“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap Menteri Nusron.

Baca Juga  Rocky Gerung Puji Pidato Megawati di Rakernas PDI Perjuangan: Saya Menikmati 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!