Meski Bendahara Dinas Pendidikan Telah Kembalikan Rp400 Juta, DPRD SBD Fraksi Perindo Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan
STORINTT – Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya telah mengembalikan kurang lebih Rp400 juta dari dugaan penggelapan belanja honor kepanitiaan dalam berbagai kegiatan pada dinas tersebut.
Saat ini, bendahara yang diketahui berinisial AY belum mengembalikan secara keseluruhan atau masih ada kesisahan uang hasil penggelapannya kurang lebih Rp40 juta.
“Bendahara mengakuinya. Bendahara sudah mengembalikan uang itu sebesar Rp 400-an juta lebih. Kini tersisah sekitar Rp 40 juta,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Paulina Kasiani Maghu beberapa hari lalu.
Menanggapi akan hal itu, Anggota DPRD SBD Fraksi Perindo, Stefanus Sosa mendorong supaya tetap diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut dia, proses hukum tetap dijalankan guna memberi efek jerah terhadap oknum-oknum lain yang selama ini mungkin belum terendus dalam melakukan hal serupa.
“Soal informasi dikembalikannya uang hasil penggelapan itu, saya dorong supaya bendahara tetap diproses hukum untuk menjadi bahan refleksi bagi kita semua yang bekerja dalam menggunakan uang negara,” kata Stefanus, Selasa(17/03/2026).