Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Meski Bendahara Dinas Pendidikan Telah Kembalikan Rp400 Juta, DPRD SBD Fraksi Perindo Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan

Rian Marviriks Storintt.id
Menanggapi akan hal itu, Anggota DPRD SBD Fraksi Perindo, Stefanus Sosa mendorong supaya proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, bendahara tersebut harus tetap diproses.

STORINTT – Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya telah mengembalikan kurang lebih Rp400 juta dari dugaan penggelapan belanja honor kepanitiaan dalam berbagai kegiatan pada dinas tersebut.

Saat ini, bendahara yang diketahui berinisial AY belum mengembalikan secara keseluruhan atau masih ada kesisahan uang hasil penggelapannya kurang lebih Rp40 juta.

“Bendahara mengakuinya. Bendahara sudah mengembalikan uang itu sebesar Rp 400-an juta lebih. Kini tersisah sekitar Rp 40 juta,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Paulina Kasiani Maghu beberapa hari lalu.

Menanggapi akan hal itu, Anggota DPRD SBD Fraksi Perindo, Stefanus Sosa mendorong supaya tetap diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan SBD Satu Komando: Kami Tetap Solid Dukung Pemerintah, Sudah Biasa Diterpa Isu Liar

Menurut dia, proses hukum tetap dijalankan guna memberi efek jerah terhadap oknum-oknum lain yang selama ini mungkin belum terendus dalam melakukan hal serupa.

“Soal informasi dikembalikannya uang hasil penggelapan itu, saya dorong supaya bendahara tetap diproses hukum untuk menjadi bahan refleksi bagi kita semua yang bekerja dalam menggunakan uang negara,” kata Stefanus, Selasa(17/03/2026).

Lebih lanjut, Anggota DPRD Sumba Barat Daya dua periode itu menegaskan, dirinya akan segera membawa persoalan itu dalam rapat internal Fraksi Perindo, yang kemudian nantinya ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi yang menjadi mitra kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  SDK Marsudirini Dapat Bantuan Perbaikan Gedung Sekolah Rp1,4 Miliar, Kepsek: Terima Kasih Pemda SBD

Stefanus menuturkan, perbuatan bendahara dalam menggelapkan belanja honor kepanitian merupakan bentuk praktik korupsi yang perlu menjadi atensi khusus dalam mengusut tuntas.

Ia juga optimis bahwa dalam hal ini sebagai tim auditorial internal, Inspektorat SBD akan serius menangani persoalan tersebut.

“Kalau bisa saya sarankan lagi, memaafkan sah-sah saja, tapi proses hukum harus menjadi pilihan utama supaya masyarakat juga bisa diyakini kalau pemerintah tidak memberi ampun terhadap pegawai yang melakukan praktik korupsi di daerah ini,” kata Stefanus yang juga anggota DPRD SBD dari Dapil III itu.***

Tutup
error: Content is protected !!