Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.

Sebelumnya, Pemohon menceritakan bahwa dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Tanda Tangan Petisi Penolakan Keputusan PTDH Kompol Cosmas: Kami Percaya Tuhan Maha Adil

Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa adanya kompensasi.

Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Baca Juga  Purbaya Sadewa Laporkan Realisasi Sementara APBN 2025

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Tutup
error: Content is protected !!