MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai
Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.
“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.
Sebelumnya, Pemohon menceritakan bahwa dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.
Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa adanya kompensasi.
Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.