Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

STORINTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

Berdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.

Baca Juga  Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.

Sebelumnya, Pemohon menceritakan bahwa dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa adanya kompensasi.

Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Baca Juga  Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Disebutnya lagi bahwa sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif atau sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.***

Tutup
error: Content is protected !!