Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Baca Juga  Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Kekuatan Pertahanan

Disebutnya lagi bahwa sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif atau sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.***

Baca Juga  DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Tutup
error: Content is protected !!