Oknum PPK Diduga Memihak Salah Satu Bakal Paslon, Bawaslu Enrekang Lakukan Penelusuran
“Perihal sanksi terhadap oknum PPK tersebut merupakan kewenangan dari KPU Enrekang, kami sifatnya meneruskan rekomendasi berdasarkan hasil kajian nantinya, dan saya rasa jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, dimana salah satu ketentuannya menyebut bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu,” lanjut Try.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan