Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.
Program ini dirancang agar setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya.
“Peruntukan dana PIP sudah diatur dengan sangat jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya. Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum” Jelasnya.
Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik yang terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lainnya yang dicatat dan diusulkan oleh satuan pendidikan.
Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana ini.