Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan

Rian Marviriks Storintt.id
Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.

Program ini dirancang agar setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya.

“Peruntukan dana PIP sudah diatur dengan sangat jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya. Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum” Jelasnya.

Baca Juga  Masyarakat Mengadu, Inspektorat dan DPRD SBD Telusuri Penggunaan Dana Desa di Desa Kahale

Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik yang terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lainnya yang dicatat dan diusulkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga  Kepsek SMA Negeri 1 Kodi Utara Tidak Bayar Honor Guru Selama 6 Bulan Hingga Gelapkan Dana PIP Rp200 Juta

Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana ini.

Tutup
error: Content is protected !!