Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan

Rian Marviriks Storintt.id
Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. 

Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, hingga penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Keluhan atau pengaduan terkait beasiswa PIP untuk SD/SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat menengah atas (SMA/SMK), laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Baca Juga  Soal Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Apresiasi Kerja Bupati Sumba Barat Daya Hingga Malam Hari

“Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Alberth.

Baca Juga  Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi

Ombudsman NTT berkomitmen penuh untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik.***

Tutup
error: Content is protected !!