Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan
Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, hingga penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.
Keluhan atau pengaduan terkait beasiswa PIP untuk SD/SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat menengah atas (SMA/SMK), laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
“Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Alberth.
Ombudsman NTT berkomitmen penuh untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik.***