Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti pungutan uang komite terhadap siswa-siswi tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK.

Sebab, disebutnya, pedagang pertamini adalah pedagang yang tidak memiliki izin usaha menjual BBM sehingga merugikan konsumen. Konsumen selaku pengguna BBM berhak mendapat perlindungan hukum.

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Ttahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan,” sebutnya lagi.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Sumba Barat Daya Berkomitmen Mencetak 100 Orang Calon Magister dan 10 Doktor

Darius juga menyampaikan beberapa aturan lain tentang larangan penjualan BBM Bersubsidi, diantaranya;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. (Penjualan BBM eceran harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku, seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah dan jauh dari sumber api yang membahayakan).

Baca Juga  Ombudsman NTT Minta Warga Laporkan Pemain Harga Sembako

Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!