Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi
Sebab, disebutnya, pedagang pertamini adalah pedagang yang tidak memiliki izin usaha menjual BBM sehingga merugikan konsumen. Konsumen selaku pengguna BBM berhak mendapat perlindungan hukum.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Ttahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan,” sebutnya lagi.
Darius juga menyampaikan beberapa aturan lain tentang larangan penjualan BBM Bersubsidi, diantaranya;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. (Penjualan BBM eceran harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku, seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah dan jauh dari sumber api yang membahayakan).
Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021.
Tinggalkan Balasan