Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti pungutan uang komite terhadap siswa-siswi tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK.

TIMEXNTT – Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti pungutan uang komite terhadap siswa-siswi tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK.

Bukan hanya itu, ia juga menyoroti penjualan BBM bersubsidi(Pertalite dan Bio Solar) yang masih bebas diperjualbelikan.

Hal ini disorotinya ketika menghadiri rapat bersama Komite Intelijen Daerah (Kominda), di Hotel Kristal Kupang beberapa hari lalu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, intelijen dari kepolisian, Kejaksaan, TNI AD/Korem, Lantamal VII, Lanud Eltari, Imigrasi, Bea Cukai dan Kesbangpol Provinsi NTT.

Dikesempatan itu, Darius Beda Daton menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) yang saat ini sedang berjalan, terutama terkait rupa-rupa pungutan satuan pendidikan yang berupa pungutan uang komite berkisar Rp50.000–Rp150.000 per siswa per bulan.

Bukan hanya itu, ia juga menyoroti tentang pungutan uang pembangunan, pungutan uang 8 standar pendidikan, pungutan uang kebutuhan melekat siswa.

Kemudian, pungutan uang seminar parenting, sumbangan paving bloc, sumbangan pembangunan pagar sekolah plus seragam batik dan kotak-kotak untuk sekolah negeri.

Sehingga total pungutan pendaftaran SMA/SMK Negeri berkisar Rp750.000-Rp.2.500.000.

“Untuk itu kami mohon dukungan untuk terus bersinergi mendukung rasionalisasi pungutan komite mengacu pada realitas layanan pendidikan di NTT saat ini berupa rendahnya angka partisipasi sekolah, keluhan peserta didik yang tidak bisa mengikuti ujian sekolah karena belum membayar pungutan komite dan peserta didik yang belum bisa mengambil ijasah setelah menamatkan pendidikan karena belum membayar pungutan komite,” tambahnya lagi.

Sedangkan, terkait penyaluran BBM Bersubsidi, Darius mengingatkan bahwa saat ini jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) masih bebas diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan oleh selain penyalur atau SPBU dalam hal ini oleh Pom Mini atau Pertamini dan botol eceran dengan harga yang ditetapkan sendiri.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Desa Panenggo Ede, Baru Tiga Item Kegiatan Telan Anggaran Rp113 Juta

Karena itu, ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menerbitkan keputusan tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya dalam wilayah masing-masing.

“Surat Keputusan larangan tersebut diharapkan bisa meminimalisir penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan mencegah penimbunan BBM untuk diperjual-belikan kembali,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan larangan penjualan BBM Bersubsidi secara eceran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal ini, transaksi penjualan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak.

“Diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait. Aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, dengan kondisi saat ini, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat bertentangan dengan hak-hak konsumen.

Baca Juga  Pertanahan Sumba Tengah Minta Masyarakat Lakukan Alih Media ke Sertifikat Elektronik

Sebab, disebutnya, pedagang pertamini adalah pedagang yang tidak memiliki izin usaha menjual BBM sehingga merugikan konsumen. Konsumen selaku pengguna BBM berhak mendapat perlindungan hukum.

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Ttahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan,” sebutnya lagi.

Darius juga menyampaikan beberapa aturan lain tentang larangan penjualan BBM Bersubsidi, diantaranya;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. (Penjualan BBM eceran harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku, seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah dan jauh dari sumber api yang membahayakan).

Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021.

Surat Edaran Dirjen Migas B-5214/2021. (Penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan) dan;

Surat Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nomor: 211/SPK/SD/10/2015 tgl 23 Oktober 2015 perihal Legalitas Usaha Pertamini yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/kabupaten/kota yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!