"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pemerintah Kabupaten Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman NTT Tahun 2025

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertemuan tersebut, Assisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Drs Rudolfus Ali menyampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan guna memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka.

STORINTT – Perwakilan Ombudsman RI NTT menerima kunjungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2026).

Adapun kunjungan ini dipimpin langsung oleh Assisten Administrasi Umum (Assisten III) Drs Rudolfus Ali, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Hans Kristianus Mula, serta Analis Kebijakan Ahli Pratama, D. Tata Dias.

Kunjungan mereka itu diterima langsung oleh Plt.Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, bersama Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota.

Baca Juga  Soal Laporan Kehadiran Remigius, Kepsek SDN Gollu Utta Bantah Tudingan Staf Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap Opini Ombudsman atas hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga  Ibu Hamil Meninggal Dunia di IGD RSUD TC Hilers Maumere, Ombudsman NTT Desak Dinkes Bantu Proses Penetapan SIP

Dari sebelas daerah tersebut, Kabupaten Sikka memperoleh opini dengan kategori kualitas rendah. Penilaian ini didasarkan pada empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei.

Tutup
error: Content is protected !!