Pemerintah Kabupaten Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman NTT Tahun 2025
Dalam pertemuan tersebut, Assisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Drs Rudolfus Ali menyampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan guna memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka.
“Pertemuan ini penting sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat,” ujar Drs Rudolof.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian Ombudsman yang menurutnya menjadi rujukan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik sehingga akan segera ditindaklanjuti.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami juga akan segera menyampaikan hasil koordinasi ini kepada kepada Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab internal agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk langkah perbaikan selanjutnya,” tambah Rudolof.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka yang sudah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut atas Opini Ombudsman.