Pemerintah Kabupaten Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman NTT Tahun 2025
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penyerahan opini Ombudsman atas hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, baru tiga Pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian tersebut yakni, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Lebih lanjut, Max Jemadu juga menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil penilaian ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi penilaian berikutnya, melainkan harus menjadi instrument dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan kepada pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian ombudsman sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” Ujar Max Jemadu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, juga menjelaskan terkait bentuk tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, termasuk aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.