"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pemerintah Kabupaten Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman NTT Tahun 2025

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertemuan tersebut, Assisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Drs Rudolfus Ali menyampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan guna memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penyerahan opini Ombudsman atas hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, baru tiga Pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian tersebut yakni, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut, Max Jemadu juga menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil penilaian ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi penilaian berikutnya, melainkan harus menjadi instrument dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Baca Juga  Ombudsman NTT Minta Warga Laporkan Pemain Harga Sembako

“Kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan kepada pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian ombudsman sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” Ujar Max Jemadu.

Baca Juga  Per Hari ini, Kadis Kesehatan SBD Sebut 8 Orang Positif IVA Dari 382 Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keassistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, juga menjelaskan terkait bentuk tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, termasuk aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.

Tutup
error: Content is protected !!