Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi
Surat Edaran Dirjen Migas B-5214/2021. (Penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan) dan;
Surat Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nomor: 211/SPK/SD/10/2015 tgl 23 Oktober 2015 perihal Legalitas Usaha Pertamini yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/kabupaten/kota yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan