Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara atas pengakuan bendahara pada proyek Jalan Usaha Tani(JUT) di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Panen Raya di Desa Lua Koba, Bupati SBD Sentil Target Lahan Swasembada Pangan

Untuk diketahui, pekerjaan ini menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2024 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, NTT.

Sebelumnya, pekerjaan ini juga mendapat temuan dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pasca melakukan monitoring.

Baca Juga  Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

Setelah itu, bendahara Poktan Tunas Baru, Yulius Nani juga buka-bukaan atas jumlah uang diterima. Ia mengaku menerima fee Rp4 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!