Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi
TIMEXNTT – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara atas pengakuan bendahara pada proyek Jalan Usaha Tani(JUT) di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.
Untuk diketahui, pekerjaan ini menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2024 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, NTT.
Sebelumnya, pekerjaan ini juga mendapat temuan dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pasca melakukan monitoring.
Setelah itu, bendahara Poktan Tunas Baru, Yulius Nani juga buka-bukaan atas jumlah uang diterima. Ia mengaku menerima fee Rp4 juta.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan